Jakarta, Idnradar.com – Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah pada Maret 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda.
Beberapa pemerintah provinsi memperpanjang insentif pajak hingga April 2026. Artinya, sepanjang Maret ini masyarakat masih bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan denda maupun keringanan pokok pajak sesuai aturan masing-masing daerah.
Di Aceh, pemerintah daerah memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025. Program tersebut menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan dan berlaku hingga 30 April 2026.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menilai langkah tersebut efektif untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperbarui data kendaraan yang sebelumnya menunggak. Sementara itu, Sulawesi Tenggara juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai April 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak dengan kriteria tertentu. (irc)











